Menteri Segala Urusan, Lebih dari Lima Jabatan Pernah Diemban Luhut, Ini Daftarnya
Sosok | 10 Oktober 2021, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali ditugasi Presiden Joko Widodo menjabat amanah baru.
Baru-baru ini Luhut ditunjuk menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam jabatan anyarnya itu Luhut mendapatkan tugas dalam memberikan koordinasi terkait sarana dan prasaran kereta cepat Jakarta-Bandung.
Nama Luhut Binsar Pandjaitan lantas kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sebab dia dianggap sebagai menteri segala urusan karena banyaknya jabatan yang diembannya.
Baca Juga: Luhut: Perubahan Level PPKM Dipengaruhi Vaksinasi Covid-19
Ini daftar sejumlah jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Pandjaitan
1. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut untuk memimpin penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Penunjukkan itu dilakukan ketika meningkatnya kasus Covid-19 pada Juli 2021 kemarin.
Selama menjadi koordinator, nama PPKM Darurat diubah dalam berbagai level untuk menentukan penanganan. PPKM Level 1-4 akhirnya diterapkan di berbagai daerah.
2. Menteri Ad Interim
Jabatan menjadi menteri sementara ini pernah diemban Luhut selama tiga kali.
Pertama, Luhut Binsar Pandjaitan menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016 silam. Luhut menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim.
Kedua, menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim ketika Budi Karya Sumadi menjalani perawatan akibat Covid-19.
Ketiga, Luhut menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim karena Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi benih lobster.
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri
Luhut ditugasi jabatan ini pada 2018 silam. Disahkan melalui Keppres No. 24 Tahun 2018 Luhut memimpin pemantauan penggunaan produksi dalam negeri dari perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah.
Tim yang diemban Luhut juga memiliki tugas untuk menyosialisasikan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan pemantauan tingkat komponen dalam negeri dari produksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal
4. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)
Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut pada awal pandemi Covid-19 sebagai KPC-PEN.
Luhut bertugas dalam tiap kebijakan penanganan terkait Covid-19 dan menentukan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan agar laju penularan covid tak meningkat.
5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Ditetapkan oleh Keppres No. 60 Tahun 2021 Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut menjabat posisi ini.
Di sini Luhut bertugas dalam tim yang memberikan arahn dalam pencapaian, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi untuk Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
6. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Luhut bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi terkait produk buatan dalam negeri dalam jabatannya ini.
Jabatan ini diemban Luhut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 8 September 2021 lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Luhut Jadi Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
7. Menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung menunjuk Lihut sebagai ketuanya.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat dua tugas utama yang dilakukan komite ini.
Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com