> >

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dihentikan Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Polri

Hukum | 10 Oktober 2021, 17:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

Menjawab hal itu, Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.

"Siapapun dia, penyidik independen di situ," ucapnya.

Penghentian penyelidikan kasus ini, kata Rusdi, pada saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh kepolisian kemudian digelar dalam satu gelar perkara, kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, pada saat itu penyelidikannya dihentikan.

"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," terangnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi yang Tutup Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Diberi Sanksi Tegas

Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut, yakni alat bukti yang didapat, lalu dilakukan gelar perkara, dan disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.

"Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya," ungkap Rusdi.

Kini Polri merespons kasus Luwu Timur yang menjadi atensi publik, dengan mengirimkan Tim Sistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Polri, kata Rusdi, siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.

"Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua," tutup Rusdi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU