Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dihentikan Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Polri
Hukum | 10 Oktober 2021, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, penyelidikan terhadap kasus yang baru-baru ini viral dengan tajuk 'tiga anak saya diperkosa' itu sebelumnya telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Ibu ketiga anak itu membuat laporan kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Tapi, setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019, polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Belakangan, setelah menjadi viral, banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.
Dilansir dari ANTARA pada Minggu (10/10/2021), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut telah sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Kandung di Luwu Timur Bantah Tudingan, Ini Kata LBH Makassar
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi, Minggu.
Diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV