> >

Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY

Politik | 9 Oktober 2021, 12:38 WIB
Kolase Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva (Sumber: Tribunnews.com/Sripoku)

JAKARTA, KOMPAS.TV— Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait penunjukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai penasihat hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun Yusril mendapatkan mandat sebagai kuasa hukum empat anggota Demokrat yang dipecat dan memohon judicial review tersebut.

"Ini jeruk makan jeruk," kata Yusril, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Menurut Yusril, pernyataan ‘jeruk makan jeruk’ tersebut merujuk pada penyelesaian masalah yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama. Sehingga, kata dia, hasilnya bisa objektif, bisa subjektif.

Apa yang diutarakannya cukup beralasan. Seperti diketahui, saat ini Yusril masih menjadi Ketua Umum PBB. Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK. 

Hamdan juga pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg. Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.

Meski begitu, Yusril menilai Hamdan adalah orang yang profesional dan objektiif. Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional.

Baca Juga: AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Hadapi Yusril dalam Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung

"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum. Mereka nggak cengengesan. Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” papar Yusril.

Lebih lanjut Yusril menilai dipilihnya Hamdan sebagai pengacara Partai Demokrat kubu AHY akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini.

Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU