Tak Tolerir Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Turunkan Tim Dalami Pemerkosaan Anak di Luwu
Peristiwa | 9 Oktober 2021, 09:27 WIB"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," jelas Bintang.
Bintang manambahan, sejak tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Berkelit Usai Bocorkan Identitas Ibu Korban Pemerkosaan Anak Luwu Timur, Begini Katanya
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV