Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut
Hukum | 8 Oktober 2021, 22:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri membantah Muhammad Kece mencabut laporan untuk kasus dugaan kekerasan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim dengan tersangka Napoleon Bonaparte.
Atas dasar itu, Polri memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan di rutan Bareskrim tetap berlanjut.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
“Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan. Sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik ya, itu yang pertama, jelas ya penyidik masih memproses kasus tersebut karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut,” tegas Rusdi Hartono.
Rusdi menuturkan polisi hanya menerima surat Muhammad Kece yang berisi permintaan maaf kepada Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan M Kece, Bareskrim Berencana Pindahkan Irjen Napoleon ke Rutan Cipinang
“Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan. Tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang telah diperoleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik,” ujar Rusdi.
Seperti diketahui, Muhammad Kece mendapatkan penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim pada Kamis dini hari (26/8/2021).
Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kece dengan tinja atau kotoran manusia.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri.
Dalam laporannya tersebut terdapat nama Napoleon Bonaparte yang merupakan jenderal bintang dua aktif dan tengah menjalani tahanan kasus kasus Djoko Tjandra.
Napoleon sendiri dalam surat terbukanya sudah mengakui perbuatannya dan membeberkan alasan di balik penganiayaan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kece.
Baca Juga: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara, ditetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka berikut Karutan Bareskrim Polri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV