Polisi Berkelit Usai Bocorkan Identitas Ibu Korban Pemerkosaan Anak Luwu Timur, Begini Katanya
Peristiwa | 8 Oktober 2021, 21:33 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Masyarakat ramai-ramai mengecam tindakan pihak Polres Luwu Timur membocorkan identitas ibu dari korban pemerkosaan anak oleh ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang viral di media sosial.
Identitas itu salah satunya dibuka lewat akun Instagram Humas Polres Luwu Timur.
Ketika Kompas TV bertanya soal hal itu pada Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, ia berkelit.
“Pertama, Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur telah bekerja secara prosedural sejak menerima pengaduan adanya pencabulan. Tahapan-tahapan itu sudah dilakukan sampai terbitnya SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan)” ujar Kombes Zulpan pada Kompas TV, Jumat (8/10/2021) malam.
Jurnalis Kompas TV Sofie Syarief pun mencecar Kabid Humas Polda Sulsel.
Zulpan mengatakan, hal ini adalah bentuk jawaban atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang oleh kepolisian.
Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
“Kan ini (berita) masih sepotong, artinya kita melakukan proses panjang mulai dari menerima pengaduan. Kemudian, kita mendalami pengaduan, melakukan visum, melakukan asesmen, melakukan pemeriksaan psikologi, sampai gelar perkara,” kata Zulpan.
Ia mengklaim, pihak Polres Luwu Timur tidak berniat menyudutkan lewat klarifikasi yang mencantumkan nama ibu korban.
“Ini tidak bermaksud memojokkan ibu korban, tetapi tentunya memberi imbangan pemberitaan yang beredar di media sosial bahwa Polres Luwu Timur sudah melakukan upaya-upaya yang cukup panjang,” lanjut Zulpan.
Zulpan menambahkan, kasus pemerkosaan ini belum naik ke tingkat penyidikan dan masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Respons KPAI
Sementara, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyayangkan tindakan Polres Luwu Timur yang membuka identitas ibu korban.
“Berkaitan dengan membuka identitas, harusnya tidak boleh. Apalagi korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual itu traumanya seumur hidup,” kata Retno pada Kompas TV, Jumat Malam.
Retno juga menegaskan, Indonesia memiliki aturan yang melindungi identitas anak korban kejahatan.
“Undang-Undang Sistem Peradilan Anak itu memang mewajibkan media maupun pihak-pihak berwajib untuk melindungi identitas korban. Ini kan kebuka dan sangat membahayakan bagi kesembuhan trauma anak-anak ini,” jelas Retno.
Ia mendorong agar pihak kepolisian benar-benar membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan anak.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Ini Penjelasan Terduga Pelaku
“Kami mendorong untuk semua bukti baru mudah-mudahan menguak seperti apa kelanjutan kasus ini,” ujar Retno.
“Kalau dari proses yang ada ini apakah korban mendapatkan pemulihan. Seberapa pemulihan itu?” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan menjadi pembicaraan masyarakat berkat pemberitaan dari Project Multatuli.
Pemberitaan itu menyoroti pemberhentian penyelidikan kasus pemerkosaan pada tiga anak oleh seorang ayah di Luwu Timur yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Liputan selengkapnya dapat dibaca di tautan berikut ini.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV