> >

Buntut Kasus Penganiayaan M Kece, Bareskrim Berencana Pindahkan Irjen Napoleon ke Rutan Cipinang

Hukum | 8 Oktober 2021, 18:21 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berencana memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Rutan Cipinang.

Pemindahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini kepolisian sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Rutan Cipinang.

Baca Juga: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte

Koordinasi ke MA ini lantaran Napoleon bukan lagi tahanan Bareskrim melainkan tahanan hakim yang perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.

Perkara tersebut yakni suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Terpisah, Kabiropenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan hingga saat ini Napoleon masih dititipkan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Namun tersangka penganiayaan tersebut ditempatkan di sel terpisah, di sel isolasi. Hal ini agar tersangka tidak memengaruhi saksi lain dalam kasus penganiayaan M Kece.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU