> >

Siap-siap Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Kena Tarif Parkir Tertinggi

Politik | 8 Oktober 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi. Puluhan mobil pribadi parkir di badan Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Sumber: KOMPAS.COM/SHERLY PUSPITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta berencana menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan menjelaskan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Sebanyak 10 lokasi tersebut menyasar gedung pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Razia Parkir Liar, Petugas Dishub Angkut Puluhan Motor Milik Ojol

Sejauh ini Pemprov sudah berkomunikasi dengan pihak swasta dan pemerintah dalam merealisasikan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Menurut Irvan hingga saat ini baru tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," ujar Irvan, Kamis (7/10/2021). Dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, tidak masuk dalam penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Rencana Naiknya Tarif Parkir Jakarta Rp 60.000 Per Jam

Hal ini mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.

"Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel," ujar Irvan.

Irvan menambahkan upaya menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi tidak mudah, karena Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.

Baca Juga: Tukang Parkir Apes! Kendaraan Orang Dijaga, Motor Sendiri Malah Hilang Dicuri

"Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp3.000 sampai tertinggi Rp12.000 per jam.

Bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.

Kemudian golongan A dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp3.000 sampai Rp9.000 per jam, dan bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp9.000 per jam serta sepeda motor Rp2.000 sampai Rp4.500 per jam.

Golongan B jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam, dan bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp6.000 per jam, serta sepeda motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.

Baca Juga: 24 Januari 2021, Mobil dan Motor di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi

Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian) sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp7.500 untuk satu jam pertama, Rp2.000 sampai Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.

Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, sepeda motor Rp1.000 sampai Rp3.000 per jam.

Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU