Siap-siap Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Kena Tarif Parkir Tertinggi
Politik | 8 Oktober 2021, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta berencana menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan menjelaskan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Sebanyak 10 lokasi tersebut menyasar gedung pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Razia Parkir Liar, Petugas Dishub Angkut Puluhan Motor Milik Ojol
Sejauh ini Pemprov sudah berkomunikasi dengan pihak swasta dan pemerintah dalam merealisasikan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Menurut Irvan hingga saat ini baru tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan," ujar Irvan, Kamis (7/10/2021). Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan untuk tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, tidak masuk dalam penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Rencana Naiknya Tarif Parkir Jakarta Rp 60.000 Per Jam
Hal ini mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara