> >

Pemerintah Terbitkan Keppres Libatkan Kabareskrim Polri dalam Satgas Hak Tagih BLBI

Peristiwa | 8 Oktober 2021, 01:05 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: KOMPAS.com/Indra Akuntono)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menerbitkan keputusan presiden (keppres) baru untuk memburu utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam keppres baru tersebut, ada pelibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (7/10/2021).

Menurut Mahfud, keterlibatan Kabareskrim Polri di dalam upaya menagih utang BLBI tersebut adalah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah pidana.

“Nanti di dalam Keppres baru ini, ada nama kabareskrim masuk di sana. Karena kalau ada masalah pidana kan segera ditangani,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Satgas Juga Tagih Pemilik Bank Dharmala Lainnya

Mahfud MD pun mencontohkan masalah-masalah pidana yang mungkin muncul. Misalnya ketika obligor sudah menyerahkan aset tanah kepada negara, namun tiba-tiba dijual secara tidak sah ke pihak lain. Selain itu, pidana juga muncul apabila obligor menyerahkan dokumen palsu.

“Atau dengan cara apa itu nanti, negara akan turun tangan, ada Kabareskrim dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Karena itu dia berharap, semua obligor BLBI yang memiliki utang kepada negara segera bekerja sama untuk melunasi utang-utangnya.

Baca Juga: Punya Utang Rp904 M, Satgas BLBI Panggil Pemilik Eks Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo

Dia menegaskan, utang kepada negara harus dilunasi karena negara membutuhkannya untuk mengembalikan kepada rakyat.

“Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah. Berkali-kali saya katakan. Kalau Anda hanya main-main, mau bayar tapi tidak pernah muncul lagi, nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” tegas Mahfud MD.

Kabareskrim Polri bakal ikut dalam Satgas BLBI sebagai personel tambahan. Sebelumnya, pemerintah pada April 2021 lalu  sudah menerbitkan Keppres Nomor 6 tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Hak Tagih Negara Atas BLBI.

Baca Juga: Hari Ini, Satgas Panggil 2 Obligor dan Debitur BLBI Dengan Total Utang Rp276,4 Miliar

Sementara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga dilibatkan sebagai pengarah.

Menurut Mahfud, Menteri ATR/BPN terlibat menyangkut penyerahan aset berupa tanah. Kaitannya, jika ada kerusakan dalam sertifikat tanah yang diserahkan, maka Menteri ATR/BPN akan menanganinya. Atau, jika ada masalah terkait tidak samanya sertifikat dengan lokasi tanah yang diserahkan.

“Pak Sofyan Djalil akan aktif menyelesaikan masalah-masalah tanah yang jutaan hektare,” tuturnya.  

Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif. Misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil satgas, datang dan memberi komitmen untuk membayar.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara, mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU