> >

Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu

Peristiwa | 7 Oktober 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi: UU ITE (Sumber: -)

Saiful sempat mengajukan banding dan kasasi namun gagal. Pada 2 September 2021, Jaksa KPK melakukan eksekusi putusan terhadap Saiful.

Baca Juga: Saiful Mahdi Penyusun Draft Revisi UU ITE, Dipenjara Karena UU ITE

Pada pertengahan September, istri dan kuasa hukum Saiful menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Kemudian, pada 21 September 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melapor kepada Presiden Joko Widodo soal kasus tersebut, dan kemudian presiden setuju memberikan amnesti.

DPR kemudian memberikan persetujuan amnesti pada Kamis 7 Oktober 2021 hari ini.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU