Tak Terima Disebut di Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Eks Pejabat DJP Yulmanizar
Hukum | 7 Oktober 2021, 12:43 WIBHaji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Jhonlin Group) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama," ungkap Junaidi.
"Sehingga (Haji Isam) tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," sambungnya.
Junaidi pun kembali menekankan bahwa kesaksiaan yang telah dilakukan Yulmanizar itu sangat berdampak pada nama baik kliennya.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
"Bahwa untuk selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence," pungkas Junaidi.
Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak
Sebagai informasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar terkait kasus dugaan suap pajak dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP tersebut, Yulmanizar menerangkan soal pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group, yakni Haji Isam.
Adapun, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah dua mantan pejabat pemeriksa pajak di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin dan Dadan beserta timnya karena telah menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews.com