Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG, dari Indikasi Ahok hingga Jatuh ke Tangan KPK
Politik | 6 Oktober 2021, 20:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK pun saat ini mulai melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Ternyata dugaan korupsi LNG di Pertamina ini mulai terungkap di awal tahun 2021 saat adanya audit internal yang salah satunya mengkaji ulang seluruh kontrak pembelian LNG, termasuk dengan Mozambique LNG1 Company Pte Ltd.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK
Kala itu, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan ada kontrak pembelian LNG yang bermasalah.
Bahkan sejak 2020 dewan komisaris sudah mempersoalkan dan meminta direksi Pertamina menyelesaikan kontrak jangka panjang pembelian LGN.
Permasalahannya dikarenakan kontrak jangka panjang pembelian LNG tidak melalui persetujuan dewan komisaris.
Ahok menyebut ada dua kontrak yang diperiksa dalam audit internal. Buntut dari pernyataan tersebut Pertamina membatalkan kontrak jual beli LNG dengan Anadarko Petroleum Corporation yang diteken pada 13 Februari 2019.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina
Dalam kesepakatan tersebut, Pertamina berencana mengimpor LNG milik Mozambik LNG1 Company Pte Ltd meliputi 1 juta ton LNG per tahun berdurasi 20 tahun yang akan dimulai pada 2024 mendatang.
Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 atau awal 2025 mendatang.
Awal kesepakatan
Dikutip dari Kontan, pada 9 Februari 2021, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan kronologi kesepakatan pembelian LNG Mozambique yang dilakukan Pertamina dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI.
Baca Juga: MAKI Menduga Ada Pihak Eksternal Pertamina yang Untung dengan Pembelian LNG dari Mozambik
Menurut Nicke, pproses negosiasi kedua belah pihak dilakukan sejak tahun 2013 merujuk pada proyeksi Neraca Gas Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Dalam proyeksi tersebut pada tahun 2025 Indonesia diprediksi bakal mengalami defisit suplai gas.
Selain itu, sejumlah sumur gas dalam negeri diprediksi bakal mengalami decline. Hal ini jadi penyebab impor LNG dinilai perlu dilakukan.
Pada tahun 2017, kedua belah pihak mulai melakukan pembicaraan untuk melakukan addendum Sale Purchase Agreement (SPA) karena perubahan kondisi pasar.
Selanjutnya di 2018 dilakukan finalisasi HoA LNG Pertamina-Mozambique dengan jangka waktu 6 Juli hingga 31 Desember 2018.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Perkara Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina
Kemudian pada 13 Februari 2019 Pertamina dan Mozambique melakukan penandatanganan kontrak jual beli atau SPA. Nicke mengungkapkan pengiriman akan dimulai pada akhir 2024 atau awal 2025.
Pada 8 Agustus 2014, Pertamina melakukan penandatanganan Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 juta ton per tahun (MTPA) selama 20 tahun dengan harga pasar.
Nicke menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa Pertamina memilih LNG Mozambique sebagai supplier untuk pemenuhan LNG.
Di sisi harga, harga LNG Mozambique dinilai kompetitif untuk kontrak jangka panjang dibanding kontrak lain yang sudah berjalan selama ini.
Selain itu, periode pengiriman dan volume dalam kontrak dinilai memiliki fleksibilitas.
Terakhir keamanan pasokan, Nicke mengungkapkan Mozambik memiliki banyak sumber gas dan fasilitas khusus yang dibangun. Hal ini menjadi nilai plus dalam hal keamanan suplai LNG Mozambique.
Baca Juga: Naik Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina di 34 Provinsi Bulan Oktober 2021
Namun Nicke tak membantah Pertamina tengah mengkaji ulang kontrak yang ada.
"Namun mengingat situasi pandemi Covid-19 yang kita belum tahu sampai kapan, kita melihat ada penurunan demand. jadi hari ini sebagai langkah prudent dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pertamina melakukan review kembali agar tidak terjadi impact ke korporasi," ujar Nicke saat RDP bersama Komisi VII DPR RI,
Ia menambahkan, Pertamina juga masih menanti proyeksi supply dan demand gas dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang akan difinalisasi pemerintah.
Berujung penyelidikan
Pada 22 Maret 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai penyelidikan dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina yakni indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Pertamina Rilis Hasil Investigasi Kebakaran Kilang Balongan Indramayu: Tersambar Petir
Menurut Leonard tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan
Belakangan Kejagung mempersilakan KPK mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak LNG Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV