> >

Seluruh Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK, Resmi Bergabung dalam IM57+ Institute

Peristiwa | 6 Oktober 2021, 16:18 WIB
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seluruhnya tergabung ke dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Praswad Nugraha, jumlah tersebut terdiri dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

Sementara satu pegawai lainnya, Sujanarko, sudah lebih dulu menyatakan pensiun sebelum menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat.

"Semua pegawai yang dipecat tergabung dalam IM57+ Institute terkait kelembagaan Institute," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Praswad juga menerangkan, IM57+ Institute sudah menerima tawaran sebuah kantor dari beberapa koalisi masyarakat sipil dan tokoh-tokoh antikorupsi.

Kantor itu nantinya akan digunakan sebagai tempat kerja pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Usai Dipecat, Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dirikan IM57+ Institute

Dengan demikian, kata mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini mengatakan semua pernyataan yang berkaitan dengan IM57+ Institute merepresentasikan puluhan pegawai KPK yang dipecat.

"Semua pernyataan IM57+ Institute merepresentasikan semua pegawai yang dipecat," jelas Praswad.

Merespons mengenai tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, kata Praswad keputusannya masih dipertimbangkan oleh puluhan mantan pegawai KPK tersebut. Sebab, seluruhnya masih belum mengetahui mekanisme perekrutan ASN di Polri.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU