Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh 4 Mantan Kader, Ini Tanggapan PDIP
Politik | 6 Oktober 2021, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige, karena tak terima setelah dilakukan pemecatan.
Nilai gugatannya pun tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp40 miliar.
Menanggapi hal itu, Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan, persoalan itu sedang diurus oleh Tim Advokasi dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Baca Juga: Kata DPD PDIP Soal Kritikan Gubernur NTT ke Puan Maharani: Salah Alamat dan Tidak Beralasan
Ia mengimbau bagi para kader PDIP yang masih aktif sebagai penyelenggara negara agar tak mengikuti jejak mereka, yakni tak mentaati perintah dari partai.
"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Ia menjelaskan, seharusnya mereka tak perlu melakukan gugatan seperti itu. Sebab, mekanisme di internal PDIP mengizinkan bagi kader yang sudah dipecat dan kembali menjadi anggota partai politik tersebut.
"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkn sebagai anggota partai, karena itu menurut saya mestinya seperti tidak perlu mengugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," ujarnya.
Sebagai informasi, keempat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP itu masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Baca Juga: Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Empat Mantan Kader PDIP, Ada Apa?
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV