> >

KontraS Ungkap Perwira Aktif TNI Jabat Komisaris BUMN Meningkat Setahun Terakhir, Ini Daftarnya

Berita utama | 6 Oktober 2021, 09:30 WIB
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil seperti Komisaris BUMN dan Staf Ahli Kementerian meningkat dalam satu tahun terakhir.

Bagi KontraS, pengangkatan tersebut melecehkan agenda reformasi sektor keamanan dan semangat penolakan dwifungsi militer.

Demikian Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyampaikan keterangan terkait HUT ke-76 Tentara Republik Indonesia, Selasa (5/10/2021).

“Penempatan perwira aktif juga menandakan bahwa pemerintah gagal dalam membenahi institusi TNI dalam rangka membangun pondasi berdasarkan prinsip profesionalisme,” kata Fatia Maulidiyanti.

“Terlebih lagi, pengangkatan TNI aktif juga melanggar ketentuan UU TNI yakni pasal Pasal 47 Ayat (1) yang mengamanatkan Prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

 

Baca Juga: KontraS Menilai Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19 Berimplikasi pada Kekacauan


Fatia Maulidiyanti mengingatkan pelibatan atau batasan TNI dapat terlibat dalam domain sipil sebenarnya telah diatur secara tegas dalam konteks OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sebagaimana tercantum pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada pengaturan yang memperkenankan TNI aktif dapat terlibat di jabatan komisaris atau staf khusus Menteri,” ujar Fatia Maulidiyanti .

“Kami melihat bahwa penugasan sebagai komisaris dan berbagai jabatan sipil lainnya juga bertentangan dengan peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI.”

Mengacu pada Pasal 5 UU TNI, disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Akan tetapi, kami tidak menemukan keputusan politik negara yang dijadikan legitimasi bagi perwira TNI aktif untuk menempati jabatan-jabatan publik/sipil.

Baca Juga: KontraS Temukan 54 Peristiwa Kekerasan yang Libatkan TNI sepanjang Oktober 2020-September 2021

“Dalam hal penempatan di jabatan Komisaris BUMN, selain kontradiktif dengan tugas militer, UU BUMN juga melarang adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris,” ujar Fatia Maulidiyanti.

“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN yang menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.”

Selain itu, secara normatif penunjukan jabatan komisaris juga harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

“Komisaris yang merangkap jabatan sebagai prajurit TNI tentu tidak akan menjalankan tugasnya secara maksimal dan efektif. Kami melihat ada upaya untuk membuat situasi menjadi abu-abu kendati peraturan perundang-undangan telah menuliskan hal yang jelas atas keterlibatan TNI,” kata Fatia Maulidiyanti.

Berikut daftar perwira aktif TNI pada jabatan sipil seperti Komisaris BUMN dan Staf Ahli Kementerian meningkat dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Tim Advokasi KontraS: Tindakan Luhut yang Melaporkan Haris dan Fatia Mengancam Kebebasan Berekspresi

- Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin, dari matra Angkatan Laut, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo.

- Marsekal Madya Donny Ermawan Taufanto, dari matra Angkatan Udara, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dahana.

- Brigjen TNI Ario Prawiseso, dari matra Angkatan Darat, menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis.

- Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dari matra Angkatan Udara, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia.

- Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dari matra Angkatan Laut, menjabat sebagai Direktur Jenderal pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

- Letnan Jenderal TNI Herindra, dari Angkatan Darat, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Len Industri (Persero).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU