Catat! Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM 5-18 Oktober 2021
Sosial | 6 Oktober 2021, 08:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 5-18 Oktober 2021.
Meski tak ada lagi wilayah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 4 terdapat sejumlah penyesuaian aturan termasuk perjalanan dengan pesawat dan kereta api.
Berikut aturan yang disesuaikan dalam penggunaan kereta api dan pesawat dalam masa PPKM 5-18 Oktober 2021.
Pemerintah juga memutuskan untuk tak lagi menggunakan aplikasi PedulliLindungi bagi masyarakat yang tak bisa mengaksesnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021
Perlu diingat kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar dan tak bisa mengakses PeduliLindungi.
Sebagai gantinya nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai identifikasi hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin pelaku perjalanan.
Syarat perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat
Pelaku perjalanan dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 haruslah dapat menunjukkan bukti vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) dan untuk kereta api dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Untuk diketahui peraturan tersebut tak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk perjalanan pesawat antar kota atau kabupaten Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Namun disyaratkan telah memeroleh vaksinasi penuh atau dua dosis.
Sementara untuk transportasi jalur darat seperti kereta api, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Baca Juga: Rencana Pembukaan Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Kemenhub
Perjalanan internasional
Untuk perjalanan internasional pintu masuk udara hanya dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Untuk Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka 14 Oktober 2021 mendatang selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satgas Covid-19.
Untuk pintu masuk dari laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV