Digitalisasi Sertifikasi Badan Usaha akan Minimalisasi Penyelewengan
Indonesia update | 5 Oktober 2021, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Proses digitalisasi sertifikasi badan usaha akan meminimalisasi upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Dilansir laman resmi Kementerian Perhubungan, operasionalisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
Dalam kegiatan itu, Basuki menyebut bahwa beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.
Baca Juga: Sebut Penurunan Muka Tanah di Pluit yang Terparah, Menteri PUPR: Eksploitasi Air Harus Dikurangi
"Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Untuk itu jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tetapi juga harus mengubah perilakunya," ucapnya.
Sistem OSS, lanjutnya, akan memberikan kemudahan. Sebab, layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.
Basuki juga mengingatkan, agar peningkatan kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi, diiringi dengan kualitas dari hasil jasa konstruksi yang terjaga.
Jangan sampai hanya memperhatikan kecepatan, kata dia, tetapi lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya.
“Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan terasa dampaknya. Saya ingin dua hal ini dapat tetap berjalan beriringan, kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan," pesannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kementerian PUPR