Presiden Jokowi Setuju Berikan Amnesti kepada Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE
Peristiwa | 5 Oktober 2021, 19:17 WIBKemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan dan membuat Saiful dijatuhi vonis tiga bulan kurungan.
Baca Juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko ke Bareskrim, Sayangkan Kritik Dibalas Aduan UU ITE
Saiful dan kuasa hukumnya sempat menempuh upaya banding dan kasasi, namun kandas. Karena itu, ia kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, tiga hari setelah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful, dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden yaitu pada 24 September 2021.
Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, langsung menyetujuinya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV