Hakim MK Sebut Pemilu di Indonesia Ruwet dan Rumit
Politik | 5 Oktober 2021, 18:29 WIBBaca Juga: Partai Buruh Targetkan Lolos Verifikasi Pemilu 2024
"Sudah ada atau enggak diskusi yang mendalam di internal pemerintah, tentang bagaimana sih desain sistem kepemiluan kita dan desain penyelenggaraan ini ke depan?"
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Saldi, merupakan akibat dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketiadaan huruf kapital dalam frasa komisi pemilihan umum menjadikan frasa tersebut ditafsirkan oleh pembuat aturan sebagai fungsi, bukan institusi.
Baca Juga: Empat Hakim MK Sampaikan Alasan Berbeda Soal Alih Status Pegawai KPK, Saldi Isra: ASN Adalah Hak
Adapun hasil dari tafsir pasal itulah yang kemudian mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum.
"Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya," ucap Saldi.
"Mestinya, sudah ada diskusi-diskusi yang kayak begini di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)."
Baca Juga: PAN Dukung Usulan Pemerintah soal Waktu Pelaksanaan Pemilu, Dengan Syarat...
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara