Kemendagri dan Kepolisian Diminta Cegah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang
Peristiwa | 5 Oktober 2021, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah mencegah pembongkaran paksa Masjid Miftahul Huda yang dikelola Kelompok Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka menduga Gubernur Kalimantan Barat terlibat dalam rencana pembongkaran masjid tersebut.
Desakan penghentian pembongkaran Masjid Mifttahul Huda ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021).
Selain dipandang diskriminatif, pembongkaran Masjid Miftahul Huda Sintang dinilai sebagai upaya pengrusakan barang bukti. Sebab di masjid tersebut terjadi peristiwa pidana yaitu penyerangan rumah ibadah dan kelompok Ahmadiyah pada awal September lalu.
Baca Juga: Ada 23 Pelaku Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, 3 Orang Jadi Aktor Intelektual
“Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Kompolnas menghentikan rencana pembongkaran merusak BB (barang bukti) yang sedang berlangsung,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur yang membacakan pernyataan sikap.
Bukan hanya itu, kelompok masyarakat sipil juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerjunkan tim inspektorat Kemendagri untuk menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat dalam tindakan diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah.
Pembongkaran masjid dikhawatirkan malah dapat memperlambat proses hukum, dan meningkatkan kembali eskalasi.
Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Anak-Anak, Dosen Agama Islam UI: Islam Melarang Ajarkan Anak Kekerasan
Muhammad Isnur mengatakan semua lembaga negara harus berfungsi dengan baik. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat maupun Badan Reserse Kriminal Mabes Polri harus segera melakukan proses hukum dengan cepat.
Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga tak boleh menghentikan pengusutan kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Sintang agar segera diketahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Pemerintah juga harus memenuhi hak dan kebutuhan para korban penyerangan rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang.
“Korban membutuhkan banyak bantuan pemenuhan psikologi, psikososial, dan kebutuhan sosial. Mereka ketakutan berulang” kata Isnur.
Dalam proses hukum, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial diminta ikut mengawasi jalannya pengadilan kasus tersebut.
Kelompok masyarakat sipil berharap, agar pengadilan tidak memperlakukan saksi atau saksi korban seolah-olah sebagai terdakwa.
Baca Juga: Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Setop Kekerasan dan Intoleransi!
Muhammad Isnur menilai lokasi persidangan pun sebaiknya dipindah dari Kalimantan Barat ke daerah lain. Sebab, menurut Isnur, situasi di Kalimantan Barat tidak kondusif.
Kelompok masyarakat sipil juga meminta keterlibatan semua pihak terutama jaringan advokasi umat beragama untuk memulihkan situasi di Sintang.
Selain itu, kata Isnur, Presiden Joko Widodo juga diharapkan ikut mengatasi problem serius menyangkut kerukunan beragama di Sintang.
“Kita menagih janji presiden yang punya jargon kebhinekaan dan lain-lain. Ini problem serius mengenai kebangsaan,” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV