> >

Dilaporkan ke Bareskrim, Pigai Ancam Polisikan Luhut, Risma, Sri Sultan, hingga Hendropriyono

Hukum | 5 Oktober 2021, 16:36 WIB
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengancam bakal melaporkan sejumlah tokoh nasional ke polisi terkait tindakan rasisme. (Sumber: Kompas.com)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mengenai Jawa Tengah yang ditulisnya di Twitter itu tidak merujuk pada suku. Pigai mengatakan, Jawa Tengah yang ia sebut lebih kepada sebuah wilayah administratif.

"Mana Rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," ujarnya.

Baca Juga: TOP3NEWS: Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi, Atlet Gantole Jatuh, Jokowi Beli Jagung Rebus

Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar. Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.

"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar,"ujar dia.

Pigai menuturkan, jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh, maka mereka bisa membuat laporan polisi sendiri. Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.

Baca Juga: Pigai Bantah Pesan Gambar yang Menyebut Dirinya Dibayar Puan Rp5 Miliar untuk Hancurkan Ganjar

"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar. Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).

Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".

Baca Juga: Dianggap Rasis ke Jokowi dan Ganjar, Natailus Pigai Akan Dilaporkan ke Polda Metro Hari Ini

Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Heboh! Tuduhan Rasis Pigai ke Jokowi dan Ganjar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU