> >

Viral Video Mobil Halangi Ambulans yang Membawa Pasien, Ini Aturan Prioritas Jalan

Viral | 4 Oktober 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi sirine ambulans. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Kisah Embah Tuginem di Bantul Beli Ambulans dari Uang Hasil Panen untuk Penanganan Covid-19

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terdapat daftar kendaraan yang masuk dalam prioritas termasuk ambulans.

Pasal 134 menjelaskan pengguna jalan yang memeroleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang telah ditentukan. Berikut daftarnya.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU