Korupsi di Indonesia Tinggi karena Ketaatan Hukum Bukan Berasal dari Hati Nurani
Hukum | 4 Oktober 2021, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketaatan terhadap hukum yang bukan berasal dari hati nurani menjadi alasan masih tingginya kasus korupsi di Indonesia dan sulit untuk diperangi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional, Senin (4/10/2021).
Eddy menuturkan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hukum sangat baik, tetapi sifatnya masih heteronom.
Heteronom adalah ketaatan yang timbul karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang.
“Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut, seperti tertulis dalam keterangan resmi Kemenkumham.
Dia menegaskan, penyebab orang Indonesia tidak korupsi bukan karena kesadaran internal diri sendiri, tetapi karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi.
Baca Juga: Enam Hari SKD Kemenkumham Sulsel, 5.924 Peserta Yang Sudah Ikut tes
Jika hukum tentang korupsi itu dicabut, dia menyebut, korupsi akan kembali dilakukan.
Hal itu sangat berbeda dengan masyarakat di Jepang. Di Negeri Matahari Terbit itu, ketaatan hukum masyarakat merupakan bagian dari dorongan nurani sendiri atau bersifat otonom.
Dengan kata lain, jika aturan atau larangan melakukan korupsi dicabut, mereka tetap tidak akan melakukan korupsi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV