Laporkan Jaksa KPK Soal Bendera HTI, MAKI Ingin Kejelasan Soal Isu yang Memojokan Penyidik KPK
Peristiwa | 4 Oktober 2021, 12:33 WIBMaka berdasarkan keterangan bahwa lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, MAKI mengambil kesimpulan bahwa ruangan tersebut ditempati jaksa yang berasal dari Kejaksaaan Agung.
“Atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik.” Kata Boyamin.
Baca Juga: Soal Bendera HTI di Ruang Kerja KPK, Eks Satpam: Bukan Hoaks Saya yang Foto
Menurut Boyamin jaksa tersebut diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Meskipun Jaksa tersebut diduga masih bertugas di KPK, namun menurut Boyamin, Jamwas Kejaksaan Agung masih berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata cara Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut,” tutur Boyamin.
Namun MAKI belum ingin mengungkapkan siapa nama jaksa yang dilaporkan tersebut. "Nanti kalau sudah dipanggil untuk menjelaskan laporan, baru kita kasih tahu," tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV