PPKM Berakhir Hari Ini 4 Oktober 2021, Diperpanjang Lagi?
Update corona | 4 Oktober 2021, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijadwalkan berakhir pada 4 Oktober 2021 sejak adanya perpanjangan mulai 20 September 2021 lalu.
Saat itu, Pemerintah memang memutuskan bahwa PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Artinya, pengumuman mengenai kebijakan PPKM terbaru akan ditentukan hari ini, Senin (4/10/2021). Apakah PPKM berlanjut lagi?
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi soal nasib PPKM, apakah diperpanjang atau dilakukan pelonggaran. Kendati begitu, pemerintah mengklaim kasus sudah melandai dan beberapa tempat hiburan seperti bioskop dan pelaksanaan konser mulai dibolehkan dengan syarat tetentu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Imbau Saf Salat Berjemaah Tetap Patuh Prokes, Meski di Wilayah PPKM Level 1
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan berikan izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan, seperti konser dan pameran besar.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.
Adapun kata Johnny, kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.
“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk pemulihan sektor pariwisata.
Dari hal tersebut diharapkan nantinya bisa menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.
Adapun kegiatan besar yang dimaksud adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan berasal dari berbagai tempat.
Acara tersebut seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan besar.
Baca Juga: Konser dan Acara Besar Lainnya Boleh Digelar, Pemerintah: Asal Patuhi Pedoman Covid-19
Sementara itu, kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2 serta acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.
“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujarnya.
Mengutip pernyataan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Menkominfo menjelaskan bahwa implementasi protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten dengan semangat gotong royong serta saling melindungi merupakan kunci agar PON XX Papua dapat berjalan aman, sehat, dan bebas penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 juga telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.
“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” ujar Johnny.
Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.
Selain itu, penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antarmanusia dalam kerumunan, maka di situ
pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkominfo mengimbau penyelenggara acara untuk patuh pada pedoman penyelenggaraan kegiatan besar terutama dengan menghindari enam faktor risiko penularan, seperti kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
Lalu, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antarpartisipan dan buruknya sirkulasi udara. Selain itu juga, perlunya mempertimbangkan durasi kegiatan sebab semakin lama kegiatan maka akan menimbulkan risiko penularan yang semakin tinggi.
Tak hanya itu, penyelenggara juga harus memperhatikan pentingnya vaksinasi secara penuh serta penerapan protokol kesehatan yang disiplin demi meminimalisi peluan penularan Covid-19 selama acara.
Perlu diketahui, kini pemerintah telah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Saat sebelum kegiatan, misalnya penyelenggara wajib melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
Saat kegiatan, misalnya memastikan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan, serta merujuk kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.
Setelah acara, misalnya memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal dan mengoptimalkan karantina setelah sampai asal daerah.
Johnny menjelaskan bahwa untuk mendukung kesuksesan dan keamanan penyelenggaraan kegiatan besar, pemerintah meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat untuk mematuhi pedoman penyelenggaraan kegiatan besar yang ditetapkan.
“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan Covid-19 agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” kata Menkominfo.
Baca Juga: PPKM Longgar Picu Meningkatnya Jumlah Pengunjung Mal, APPBI: Itu Wajar dan Belum Signifikan
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV