> >

Abraham Samad: Mengangkat 57 Pegawai KPK yang Dipecat Menjadi ASN di Tempat Lain Bukan Solusi

Peristiwa | 3 Oktober 2021, 12:03 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA )

Mengutip Tribunnews.com, Samad menyinggung temuan Ombudsman dan Komnas HAM soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menunjukkan tidak ada alasan untuk tidak mengangkat 57 orang tersebut kembali menjadi ASN yang bertugas di KPK.

Baca Juga: Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Masih Dalam Proses

Terkait tanggung jawab BKN sebagai pelaksana TWK, Samad mengatakan, memang tidak sepenuhnya pelanggaran TWK disalahkan kepada KPK, karena ada kontribusi BKN. 

Namun, Samad menekankan bahwa yang menjadi fokus persoanal ialah pada persetujuan pimpinan KPK untuk memecat 57 eks pegawai tersebut.

"Yang jadi persoalan sebenarnya bahwa pemberhentian 57 pegawai KPK itu kan dikeluarkan oleh KPK, ditandatangani oleh Ketua KPK dan para komisioner. Itu yang jadi problem. Ya mungkin ada benarnya bukan hanya pada KPK nya yang melakukan pelanggaran, tapi BKN juga," ucapnya.

Di sisi lain, Samad juga meminta agar masalah ini jangan hanya dilihat pada ujungnya yakni pemecatan 57 eks pegawai KPK. Mereka merupakan pegawai yang progresif dalam menjalankan tugasnya di KPK. 

Baca Juga: Polri Ingin Rekrut Mantan Pegawai KPK karena Tak Ragu Rekam Jejak dan Visi Pemberantasan Korupsi

Bahkan, katanya, kasus ditangkapnya eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak dapat mewakili pandangan bahwa KPK tetap dapat bekerja maksimal tanpa ke-57 orang tersebut.

"Ke-57 orang itu kan dianggap progresif di KPK, mereka adalah orang yang tidak bisa diajak kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran. Mereka lah yang sebenarnya selama ini tetap menjaga integritas KPK. Jadi ada proses pendahuluan yang bisa kita lihat bahwa ada upaya sistematis untuk mengeliminir keberadaan mereka di KPK," kata Samad.

"Harus kita lihat ada persoalan jauh sebelumnya sehingga kita bisa simpulkan ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Banyak masalah yang dapat kita lihat sebelum proses TWK dilaksanakan, itu yang jadi masalah," tandas Samad.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU