> >

Demokrat Kubu Moeldoko Ingatkan Mahfud MD Tidak Perlu Beri Statement Terlalu Jauh

Politik | 2 Oktober 2021, 19:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, Jumat (10/9/2021). (Sumber: Tangkapan Layar dari Kanal YouTube Kemenko Polhukan RI)

Kemudian ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Seperti diketahui, Majelis Tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Setuju dengan Mahfud, Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Tak akan Dikabulkan MA

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Di sisi lain, Mahfud MD menilai uji materi AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya. Sebab walaupun kubu Demokrat Moeldoko menang, tidak akan menjatuhkan kepengurusan Partai Demokrat sekarang. 

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan maka putusan hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

Baca Juga: Demokrat: Yusril Tak Selalu Menang Kalau Ditunjuk Jadi Pengacara

"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ujar Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU