Wagub DKI Peringatkan Tempat Wisata Jangan Terima Anak di Bawah 12 Tahun
Peristiwa | 2 Oktober 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KONMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat teguran terhadap pengelola Taman Mini Indonesia Indah karena mengizinkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan seluruh tempat wisata di ibu kota tidak boleh menerima pengunjung di bawah 12 tahun, demi menjaga kesehatan seluruh warga Jakarta.
Baca Juga: Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Hal itu dinyatakan Riza pada Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan tempat yang diperbolehkan menerima anak usia di bawah 12 tahun, hanya pusat perbelanjaan atau mal, bukan tempat wisata.
“Di bawah usia 12 tahun yang diperbolehkan kan baru mal, yang lainnya tempat-tempat wisata belum diperbolehkan,” paparnya.
Dia menyatakan pelarangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga anak-anak dari penyebaran Covid 19. “Jadi kami minta karena dapat penyebaran Covid-19 bagi anak-anak,” ungkapnya.
Baca Juga: Menkes Belum Izinkan Vaksin Pfizer Disuntikan untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Menurut Riza, bukanlah kesalahan anak-anak jika mereka berada di tempat wisata. Sebab, orang tua yang harus bertanggungajawab untuk tidak membawa anak-anak di bawah 12 tahun ke tempat wisata.
“Itu kan yang salah bukan anaknya. Itu kan kendali orang tua yang harus bertanggung jawab. Yang bepergian, kalau ke tempat-tempat wisata jangan bawa anak di bawah 12 tahun,” katanya.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Mendag Lutfi Segera Buat Aturan Teknisnya
Dia pun menyampaikan Pemprov DKI bakal meminta pengelola tempat wisata untuk lebih teliti dan berhati-hati.
Pemprov, kata Riza, harus memastikan semua tempat wisata melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV