Viral Barcode pada Buku Nikah, Kemenag Beri Penjelasan
Sosial | 2 Oktober 2021, 02:05 WIB"QR Code itu untuk memverifikasi data catin (calon pengantin) yang sudah tercatat di Simkah,” lanjut Jajang dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Simkah yang disebut Jajang adalah laman Sistem Informasi Manajemen Nikah. Laman tersebut telah diluncurkan sejak 2019 silam.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pemalsuan Buku Nikah di Cilincing, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Terkait perlu tidaknya kode barcode pada pengantin lama yang tak memiliki tanda tersebut, hal itu kata Jajang tidak diperlukan.
Meski demikian, pengantin lama bisa meminta data pernikahannya dimasukkan untuk kemudian diterbitkan Kartu Nikah Digital yang mempunyai kode QR.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com