> >

Presiden Jokowi Ajukan Banding terhadap Putusan Soal Polusi Udara di Jakarta, Para Penggugat Kecewa

Hukum | 1 Oktober 2021, 14:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di ibu kota. Para penggugat merasa kecewa dengan langkah yang diambil pemerintah pusat tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza dalam diskusi virtual pada Jumat (1/10/2021) mengatakan, pengajuan banding itu dilakukan Jokowi kemarin atau Kamis (30/9/2021), tepatnya di hari terakhir jangka waktu pengajuan banding.

"Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu, dikutip dari Kompas.com.

Para penggugat dalam perkara ini pun kecewa dengan langkah pemerintah pusat mengajukan banding.

"Kami kecewa karena ini kayak urusan menang kalah, padahal ini adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan udara bersih seluruh warga Jakarta," kata Adhito Harinugroho, salah satu penggugat.

Baca juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta

Adhito menegaskan, perintah pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin dan para menteri.

"Pak Jokowi kan butuh udara. Pak Ma'ruf Amin juga butuh udara segar karena umurnya sudah tua, masuk kelompok rentan," katanya.

Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati, juga mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang enggan menjalankan putusan pengadilan dan justru mengajukan banding.

Niat Yuyun sejak awal mengajukan gugatan terkait polusi udara ini bersama sejumlah warga lain adalah agar cucunya bisa menghirup udara bersih. Namun ia heran mengapa pemerintah kukuh menolak menjalankan perintah pengadilan untuk menyediakan udara bersih.

"Padahal Pak Jokowi dan para menteri juga punya cucu yang masih balita. Pemerintah ini suka lupa komitmen pembangunan berkelanjutan," katanya.

Baca juga: Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah

Diketahui, putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 lalu.

Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca juga: Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding

Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU