> >

Pengamat Ingatkan DPR Kritisi RUU Ibu Kota Negara Terutama Soal Pembiayaan

Hukum | 1 Oktober 2021, 13:07 WIB
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengingatkan DPR untuk lebih kritis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Terutama pada poin-poin pembiayaan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Sejak sekarang harus dihitung aset-aset mana yang bisa ditransaksikan atau aset yang perlu mendapatkan pengawasan dan persetujuan dari DPR," ujar Yayat.

Yayat juga menyebut peran DPR kini menjadi kunci soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Sebab, saat ini yang sedang dibutuhkan pemerintah ialah payung hukum atau legalitas sehingga bisa melakukan eksekusi dalam konteks program pembiayaan.

"Tanpa legalitas pemerintah ini tidak bisa bergerak, kuncinya itu ada di DPR sekarang ini. Ketika pemerintah sudah menyerahkan RUU nya otomatis tanpa payung hukum eksekusi dalam konteks program pembiayaan itu tidak bisa jalan. Karena tidak ada nonmeklatur yang mengatur IKN di dalamnya."

Sejauh ini, pemerintah masih berkutat dalam persoalan perencanaan lantaran belum ada nonmeklatur yang mengatur IKN di dalamnya.

Kendati demikian, RUU IKN menjadi penting bagi pemerintah mulai dari segi pembiayaan, waktu eksekusi pembangunan hingga pemindahan.

Meskipun dalam RUU tersebut sudah tertulis bahwa pemindahan ibu kota negara akan dilakukan pada tahun 2024.

"Jadi kalau nanti akan dibahas bulan November apakah akan tercapai tidak di akhir tahun ini. Sehingga tahun 2022 itu eksekusi bisa dijalankan karena saat ini sebetulnya bergeraknya pada tataran perencanaan semua. sementara di isi undang undang itu dikatakan salah satu pasal kapan pemindahannya. itu kalau pemerintah minta di 2024 maka dengan begitu resmi ibu kota akan pindah itu ada dalam undang undang," pungkasnya.

Perlu diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden terkait RUU IKN yang diserahkan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Agenda Pembangunan Ibu Kota Baru Tetap Berlanjut

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada pertengahan November 2021 setelah masa reses berakhir.

"Paling cepat pembahasan (RUU IKN) di masa awal sidang setelah reses, itu di pertengahan bulan November," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU