> >

Pengamat Ingatkan DPR Kritisi RUU Ibu Kota Negara Terutama Soal Pembiayaan

Hukum | 1 Oktober 2021, 13:07 WIB
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengingatkan DPR untuk lebih kritis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Terutama pada poin-poin pembiayaan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengingatkan DPR untuk lebih kritis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Terutama pada poin-poin pembiayaan.

Menurut Yayat Supriatna, pada poin pembiayaan, DPR perlu memandang kritis dengan lebih mengedepankan kecermatan, kedalaman, dan pemahaman rakyat. Hal itu dilakukan agar rakyat tidak kecolongan akibat pembiayaan untuk pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Terlebih saat ini kondisi Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Jadi saya kira, DPR harus lebih mengkritisi pada poin poin pembiayaan ini apalagi kita mengingat di tengah krisis pandemi seperti ini kecermatan, kedalaman, pemahaman, dan konteks yang paling penting waktu karena bagaimanapun kendala waktu ini hanya hitungan ibarat menghitung hari ke depan ini," kata Yayat dalam program "Sapa Indonesia Pagi" Kompas TV, Jumat (01/10/2021).

Adapun salah satu poin yang perlu disoroti, yakni terkait pasal dalam RUU IKN yang membahas tentang pemanfaatan aset negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat 3 RUU IKN, kata Yayat, bahkan pemanfaatan aset negara dapat dipindahtangankan hanya dengan persetujuan Presiden RI tanpa keterlibatan DPR.

"Sumber pembiayaan lain terkait pemanfaatan aset negara salah satunya penjualan atau pemanfaatan untuk pembiayaan pembangunan. Itu bisa hanya dengan persetujuan presiden tanpa persetujuan DPR. Nah ini yang dikhawatirkan oleh kita. Apakah disini nantinya akan ada upaya upaya transaksional yang mungkin tidak bisa dipantau," jelas Yayat.

Baca Juga: RUU Ibu Kota Negara Rencananya Dibahas DPR pada Pertengahan November 2021

Dalam hal ini, Yayat menekankan pentingnya peran serta DPR untuk mengkritisi RUU IKN terutama terkait sumber pembiayaan karena tidak mungkin seluruh biayanya dibebankan pada APBN.

"Saya kira ini fokus pemerintah agar supaya mencari sumber pembiayaan lain di luar ketergantungan dari APBN. Katakanlah APBN untuk pembiayaan awal, sementara lainnya ini yang jadi catatan penting khususnya itu tadi tentang pemanfaatan aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan di sana," sambungnya.

Perlu diketahui, dalam pasal 36 ayat 1 disebutkan sumber biaya persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan TImur, yakni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Pendanaan swasta; d. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU); e. Sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU