> >

RUU Ibu Kota Negara Rencananya Dibahas DPR pada Pertengahan November 2021

Hukum | 1 Oktober 2021, 11:31 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR berencana akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada pertengahan November 2021 setelah masa reses berakhir.

"Paling cepat pembahasan (RUU IKN) di masa awal sidang setelah reses, itu di pertengahan bulan November," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (1/10/2021).

Doli mengatakan setelah Surat Presiden (Surpres) RUU IKN diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, selanjutnya akan dibicarakan di tingkat pimpinan DPR.

Kemudian, RUU IKN akan lanjut dibahas di Badan Musyawarah yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI. Dalam musyawarah itu, kata Doli, nantinya akan diputuskan tindak lanjut dari RUU IKN yang telah masuk di DPR. Mulai dari kapan pembahasan hingga apakah nanti akan dibentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Berguna agar Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Mangkrak

"Nantinya surat tersebut akan dibicarakan di tingkat pimpinan DPR, kemudian dibahas di Badan Musyawarah yang nantinya akan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR," lanjutnya.

Selain itu, Doli juga menjelaskan pembahasan yang dilakukan setelah masa reses DPR RI itu akan fokus pada ranah legalitas terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bahkan, kata Doli, persoalan legalitas tersebut masih akan menjadi bahasan utama hingga pertengahan tahun 2022. Meskipun, nantinya dalam RUU IKN yang diterima DPR sudah tertuang juga soal perencanaan hingga pembiayaan.

"Kemungkinan mulai awal hingga pertengahan tahun 2022, kita masih akan membicarakan aspek legalnya saja. Belum membahas hal yang lebih fiskal soal perencanaan, pembiayaan, dan lain-lain. Meskipun saya yakin di RUU tersebut sudah ada pembicaraan terkait hal-hal itu," jelas Doli.

Sebelumnya pada Rabu (29/9/2021), pemerintah telah secara resmi mengirimkan Surpres RUU IKN.

Surpres RUU IKN disampaikan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun Surpres tersebut langsung diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal. RUU IKN ini diantaranya berisi tentang Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Pemerintah berharap RUU IKN dapat segera diundangkan DPR RI. Disebutkan, salah satu isi dari Supres tersebut menyatakan pembangunan ibu kota negara baru akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita

Suharso berharap ibu kota negara yang baru dapat mengakomodasi kemajuan perkembangan yang terjadi, mengakomodasi perubahan iklim ke depannya dan memastikan ekosistem dan lingkungan tetap terjaga keberlangsungannya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU