57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Pemberantasan Korupsi Akan Berhenti di Tengah Jalan
Peristiwa | 1 Oktober 2021, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku sedih atas pemecatan 57 pegawai lembaga antirasuah karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Abraham meyakini, tanpa adanya Novel Baswedan cs di KPK, pemberantasan korupsi di Tanah Air akan berhenti di tengah jalan.
Mengingat, kata dia, roda pemberantasan korupsi selama ini masih terus berjalan karena adanya kontribusi yang begitu besar dari 57 pegawai yang disingkirkan dan diberhentikan oleh KPK.
"Hari ini saya sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 57 orang ini akan berhenti di tengah jalan, itu keyakinan saya," kata Abraham di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Kamis (30/9/2021).
Dia juga menekankan bahwa puluhan pegawai yang telah dipecat oleh Firli Bahuri cs ini merupakan warga negara yang selama ini menjaga integritas kelembagaan KPK.
Novel Baswedan dan kawan-kawan, lanjut Abraham telah mendedikasikan diri untuk selalu memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Pada kesempatan itu, eks pimpinan KPK ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil sikap tegas atas pemecatan puluhan pegawai tersebut.
Abraham meminta agar Jokowi dapat mengambil alih kewenangan serta mengangkat kembali dan merehabilitasi harkat martabat 57 pegawai KPK yang telah dipecat.
Baca Juga: JCW Harap Presiden Jokowi Buka Suara Soal Nasib 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Sementara terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 57 mantan pegawai KPK, Abraham menekankan bahwa pegawai lembaga antikorupsi ini bukanlah pengemis pekerjaan.
Sebab itu, dia menginginkan agar puluhan pegawai yang disingkirkan oleh TWK ini dapat bekerja dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
Novel Baswedan Cs bentuk IM57+ Institute
Sementara itu, setelah resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK, Novel Baswedan Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Deklarasi tersebut bertepatan dengan hari pemecatan mereka dari KPK, Kamis (30/9/2021) kemarin.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut IM57+ Institute ini dibentuk sebagai wadah persatuan bagi para pegawai yang diberhentikan oleh lembaga Antikorupsi karena tak lulus TWK.
Keberadaan institut tersebut, kata dia, juga digunakan untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Meski 57 pegawai yang tak lulus TWK ini telah dipecat, namun Praswad memastikan pemberantasan korupsi akan tetap mereka lakukan, walaupun harus dilakukan di luar KPK.
"57 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute yang demikian ke depannya kita akan menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata Praswad di gedung ACLC KPK, Kamis.
Baca Juga: Polri Bakal Rekrut Novel Baswedan Cs, Wakil Ketua KPK: 57 Pegawai Sudah Bebas, Tak Ada Hubungan Lagi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV