> >

Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita

Politik | 30 September 2021, 22:07 WIB
Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, di Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (24/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Menurutnya, pemimpin ibu kota baru juga harus dipilih, bukan diangkat oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Apapun statusnya dia itu (IKN) daerah administrasi, daerah otonom. Mau dipilih rakyat atau dipilih DPRD enggak masalah. Yang jelas UUD itu tidak mengenal kepala daerah diangkat, tapi dipilih," tegas Margarito. 

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU