Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita
Politik | 30 September 2021, 22:07 WIBMenurutnya, pemimpin ibu kota baru juga harus dipilih, bukan diangkat oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Apapun statusnya dia itu (IKN) daerah administrasi, daerah otonom. Mau dipilih rakyat atau dipilih DPRD enggak masalah. Yang jelas UUD itu tidak mengenal kepala daerah diangkat, tapi dipilih," tegas Margarito.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV