Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada Alasan Konstitusional Ibu Kota Negara Jadi Otorita
Politik | 30 September 2021, 22:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kini sudah berada di tangan DPR, setelah Surat Presiden (Supres) terkait RUU IKN dikirim pada Rabu (29/9/2021) lalu.
RUU IKN terdiri dari 34 pasal di dalam 9 BAB. Salah satu isi dari RUU tersebut, adalah pembentukan Otorita IKN yang bertanggung jawab terhadap semua pembangunan di ibu kota baru.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menjelaskan, tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di IKN karena semuanya akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang menjabat.
"Pengelola ibu kota itu langsung bertanggung jawab ke Presiden," ujar Rudy.
Baca Juga: Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR
"Jadi, tidak pakai pilkada si 'gubernur' adalah kepala otorita. Di samping membangun-membangun, dia yang akan mengelola pemerintahan di situ. Pokoknya (Kepala Otorita IKN) pimpinan daerah, tidak pakai pilih, tidak pakai pilkada (tidak dipilih masyarakat)," tutur Rudy.
Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Margarito Kamis mengatakan, Ibu Kota Negara sebenarnya tidak perlu dijadikan Otorita. Menurutnya, pembentukan suatu daerah menjadi Otorita jika ada tujuan ekonomi khusus.
"Tidak ada alasan konstitusional IKN itu dijadikan Otorita. Otorita itu tidak ada di UUD 45," kata Margarito saat dihubungi Kompas TV, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Bappenas: Memindahkan Ibu Kota Bukan Berarti Kita Memindahkan Jakarta
"IKN itu enggak usah Otorita, apanya yang spesial. IKN itu kan bukan semata daerah yang dibentuk untuk tujuan ekonomi," tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV