10 Anggota DPRD Jadi Tersangka KPK terkait Kasus Suap Pengesahaan APBD Muara Enim
Hukum | 30 September 2021, 22:06 WIBTersangka Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kosuma, Marsito serta Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Subahan dan Piardi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun enam pihak yang sebelumnya ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni
- Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah
- Direktur Utama PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi
- Bupati Muara Enim periode 2018–2019 Ahmad Yani
- Mantan Pejabat PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar
- Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif Aries HB
- Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Saat ini perkara Juarsah masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, sedangkan perkara kelima tersangka lainnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hotman Paris Geram Lihat Video Viral Warga Muara Enim Kelaparan Hingga Kurus Kering
"Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi DPR, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Alexander.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV