> >

Eks Pegawai KPK Korban TWK Kirim Petisi ke Istana Berharap Presiden Membaca dan Bersikap

Politik | 30 September 2021, 19:59 WIB
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Menurut Rieswin kunjungan ke aksi Kamisan tersebut merupakan bentuk solidaritas sebagai sesama korban praktik korup negara dan juga sebagai sesama warga biasa.

Dia menegaskan, aksi Kamisan yang telah berlangsung lebih dari 500 kali menjadi pengingat bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih terus terjadi.  

“Aksi kamisan sudah dijalankan lebih dari  500 kali  untuk mengingatkan bahwa pelanggaran HAM terus terjadi, terutama September ini. Kami datang  bersolidaritas bersama,” tutur Rieswin.

Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai

Pada Jamis (30/9/2021) ini merupakan hari terakhir 57 orang  korban TWK, berstatus sebagai pegawai KPK. Lembaga antirasuah tersebut telah memutuskan memberhentikan mereka. Presiden Joko Widodo pada Mei 2021 lalu sempat meminta agar proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan kepentingan pegawai.

Komnas HAM dan Ombudsman RI juga telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran maladministrasi dalam TWK. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi telah meminta presiden Joko Widodo mengambil sikap, namun sampai sore tadi belum ada sikap apapun dari Presiden Joko Widodo.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU