> >

Usai Dipecat, Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dirikan IM57+ Institute

Peristiwa | 30 September 2021, 19:35 WIB
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Selain dewan eksekutif, Institut tersebut juga memiliki Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior.

Lalu ada Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada hari ini.

Adapun pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK ini karena mereka dinyatakan tidak lulus TWK. 

Diketahui, sebelum hari H pemecatan pegawai KPK ada tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN di lingkungan Polri.

Baca Juga: Mabes Polri Koordinasi ke BKN Rancang Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU