Kemenhub Batasi Penumpang Internasional, 90 Orang per Penerbangan
Berita utama | 30 September 2021, 16:58 WIBAdapun rincian yang harus dicantumkan yakni jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.
Laporan tersebut, lanjut dia, diberikan kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara.
Novie berujar, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.
"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, berharap fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Begini Kronologi Anak Buka Pintu Darurat Citilink hingga Penerbangan Dialihkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/ANTARA