> >

Kemenhub Batasi Penumpang Internasional, 90 Orang per Penerbangan

Berita utama | 30 September 2021, 16:58 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ada WNI asal India berhasil lolos dari karantina Covid-19 berkat bantuan orang yang mengaku petugas bandara. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait jumlah penumpang penerbangan internasional. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang.

Dia meminta kepada perusahaan angkutan udara baik nasional maupun asing untuk dapat membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan. 

Adapun aturan yang berlaku mulai hari ini, Kamis (30/9/2021) ini diterapkan sebagai upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

“Kami meminta pengertian seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan," kata Novie dikutip dari ANTARA, Kamis.

"Hal ini, perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia," ujarnya.

Novie juga menyebut kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang telah dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. 

Baca Juga: Fantastis! Lonjakan Penumpang MRT Jakarta Capai 237 Persen pada Periode Agustus-September 2021

"Pengaturan ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Novie menambahkan maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU