> >

Kepala Rutan Bareskrim Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Hukum | 30 September 2021, 14:09 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamaad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka merupakan petugas rutan, yakni Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Propram Polri dan Bareskrim Polri.

"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (30/9/2021).

Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujarnya.

Ia menuturkan pihaknya juga segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.

Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU