Perjalanan 57 Penyidik KPK , Diawali Tanda Merah Diakhiri Tawaran Kapolri
Peristiwa | 30 September 2021, 11:01 WIB“Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASB KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Dari permohonan tersebut, Sigit mengatakan telah mendapat respons positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
Baca Juga: Kepala BKN: Tes Wawasan Kebangsaan Didesain Khusus untuk Pegawai KPK
Namun tawaran Kapolri ini disambut dingin sebagian pihak. Salah satu penyidik Rasamala Aritonang menghargai tawaran tersebut. Namun dia belum tahu tawaran jelas dan komprehensif dari pihak Kapolri. "Saya hargai niat baiknya, namun harus ada penjelasan komprehensif," katanya kepada KOMPAS TV, di program Sapa Pagi, Kamis (30/9/2021). Karena itu, Rasamala dan kawan-kawan belum bisa memberikan keputusan.
Sementara ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang menyebutkan bahwa dengan tawaran dari Kapolri ini, maka "tanda merah" yang disematkan kepada para penyidik tidak terbukti.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan jangan sampai ada kesan pegawai KPK yang tidak lolos TWK diposisikan sebagai pencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan,” tegas Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).
Sementara Direktur Eksekutif Central Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai tawaran itu sebagai bujukan halus agar para penyidik tidak ribut lagi.
"Tawaran menjadi ASN polri sebuah bujukan halus. Mereka dibujuk agar mau menerima tawaran agar tidak membuat keributan di ruang publik. Artinya, setelah mereka menjadi ASN polri, dianggap sudah selesai persoalan," kata Uchok.
Padahal, kata Uchok, publik saat ini melihat, apakah KPK dan presiden Jokowi mau menerima dan menjalankan putusan hukum.
Baca Juga: Kapolri Dianggap Mengonfirmasi Pelabelan Buruk Terhadap 57 Pegawai oleh Pimpinan KPK Tak Benar
"Selama ini para penyidik KPK berjuang bukan untuk meraih jabatan ASN. Mereka berjuang karena hak mereka dirampas atau disingkirkan di KPK. Ini artinya, mereka sedang berjuang untuk keadilan bukan Jabatan seperti tawaran menjadi ASN di Lembaga mana pun," ujar Uchok.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV