Tambahan Satu Pegawai yang Dipecat KPK Ternyata Penyidik Kasus Bansos Covid-19
Hukum | 30 September 2021, 10:14 WIB“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University. Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso.
Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021).
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK. Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.
“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.
Baca Juga: Ternyata Kapolri Sudah Konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN soal Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK
Sebelumnya, 56 pegawai nonaktif KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Baca Juga: Langkah Kapolri yang Terkesan Wakili Presiden dalam Nasib 56 Pegawai KPK Justru Memperumit Situasi
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Kemudian, Presiden Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Baca Juga: Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com