Pegawai Korban TWK Resmi Dikeluarkan dari KPK Hari Ini
Hukum | 30 September 2021, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Pengumuman pemberhentian para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9/2021).
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.
Babak Baru Polemik TWK
Pemberlakuan TWK di lembaga antirasuah tersebut menua polemik sejak dicetuskan. Proses pengangkatan pegawai ASN melalui TWK itu diduga sengaja didesain untuk menyasar pegawai tertentu.
Sebanyak 57 pegawai tak lolos jadi ASN dengan dalih tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Pengamat Respons Usulan Kapolri: Jangan Anggap 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sebagai Pencari Kerja
Sejak pemberlakuannnya, TWK terus jadi polemik. Terbaru, soal kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik 56 pegawai KPK tak lulus TWK sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Listyo saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua. Bahwasanya, organisasi Polri memiliki kebutuhan terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor.
“Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASB KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Dari permohonan tersebut, Sigit mengatakan telah mendapat respons positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
Menaggapi kenginan Kapolri itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan jangan sampai ada kesan puluhan pegawai KPK yang TWK diposisikan sebagai pencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan,” tegas Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).
Sebab, sambung Kurnia, keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu atau pegawai KPK, melainkan perintah UU.
“Lagi pun, ketidaklolosan mereka dalam TWK KPK juga tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Ikut TWK Susulan, Satu Penyidik Bansos Covid-19 Kembali Masuk Daftar Pegawai KPK yang Diberhentikan
Di samping itu, Kurnia menilai pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian penting untuk diamati bersama. Lantaran hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut.
“Misalnya, landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian,” ucap Kurnia.
“Hal ini penting, sebab, 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya,” pungkas Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 58 Orang, Ini Identitasnya
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV