Pegawai Korban TWK Resmi Dikeluarkan dari KPK Hari Ini
Hukum | 30 September 2021, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Pengumuman pemberhentian para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9/2021).
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.
Babak Baru Polemik TWK
Pemberlakuan TWK di lembaga antirasuah tersebut menua polemik sejak dicetuskan. Proses pengangkatan pegawai ASN melalui TWK itu diduga sengaja didesain untuk menyasar pegawai tertentu.
Sebanyak 57 pegawai tak lolos jadi ASN dengan dalih tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Pengamat Respons Usulan Kapolri: Jangan Anggap 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sebagai Pencari Kerja
Sejak pemberlakuannnya, TWK terus jadi polemik. Terbaru, soal kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik 56 pegawai KPK tak lulus TWK sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Listyo saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua. Bahwasanya, organisasi Polri memiliki kebutuhan terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor.
“Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASB KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV