Formula E Disebut Pemborosan, Pemprov DKI Sindir Asian Games 2018 hingga MotoGP Mandalika
Politik | 30 September 2021, 00:35 WIB"Karena biaya infrastruktur balapan yang merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar menjadi tidak termanfaatkan beberapa kali," tulisnya.
Pemprov DKI menyatakan akibat pandemi, telah dilakukan review ulang atas semua kerja sama Formula E di semua kota.
Hasil kesepakatan baru antara Jakpro dengan FEO yakni periode pelaksanaan Formula E disesuaikan selama 3 tahun yaitu pada 2022, 2023, dan 2024.
Baca Juga: Usai Rapat Paripurna Kandas, Pemprov DKI Rilis Fakta-fakta Penyelenggaraan Formula E
"Tiga tahun merupakan waktu yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan dampak ekonomi," tulisnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI menegaskan tidak ada dana yang bersumber dari APBD untuk penyelenggaraan ajang Formula E selama beberapa tahun ke depan.
Hal tersebut untuk menjawab isu yang menyebut komitmen fee ajang tersebut mencapai Rp2,3 Triliun dan biaya pelaksnaaan Rp4,4 triliun.
Menurut Pemprov DKI, faktanya komitmen fee Formula E hanya sebesar Ro 560 miliar. Nilai tersebut bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan sampai 2024.
Baca Juga: Tak Dihadiri Anies dan 7 Fraksi, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tetap Dilanjutkan
"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023 dan 2024," tulisnya.
"Biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp150 miliar, tidak dibayar oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship yang akan dilakukan oleh Jakpro."
Dengan demikian, pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 sudah dibayarkan 2 tahun yang lalu. Pembayaran dilakukan sebelum ada pandemi atau tahun 2020.
"Tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan dari APBD baik untuk komitmen fee maupun biaya penyelenggaraan ke depan," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Rapat Paripurna Soal Interpelasi Formula E Digelar, 7 dari 9 Fraksi DPRD DKI Tak Hadir
Pemprov DKI Jakarta menambahkan bahwa kegiatan Formula E telah ditetapkan dalam rapat paripurna Paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV