> >

Ternyata Kapolri Sudah Konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN soal Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK

Politik | 30 September 2021, 00:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo. (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)

Jangan sampai, katanya, jalan tengah yang dilakukan Kapolri Lisyo Sigit untuk menarik pegawai KPK tersebut menjadi polemik baru dan menambah beban para mantan koleganya.

"Niat baik itu juga harus diikuti dengan langkah-langkah yang benar. Apa langkah-langkah yang benar? Tadi saya sampaikan, Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB, dengan BKN," ujar Johan Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Adapun Kapolri berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Ide Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK sebagai Sikap Presiden

Kapolri menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.

Menurut Listyo, rencana menarik 56 pegawai KPK nonaktif tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. 

"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo, Selasa (28/9/2021).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU